BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Selain UU PDP, Pemrosesan Data Pribadi Kegiatan Jurnalistik Tunduk Pada UU Pers

10
×

Selain UU PDP, Pemrosesan Data Pribadi Kegiatan Jurnalistik Tunduk Pada UU Pers

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pengucapan Putusan pengujian materiil UU Nomor 27/2022 tentang perlindungan data pribadi, Senin (19/01) di Ruang Sidang MK - Foto Humas/Ifa

Mahkamah menolak untuk seluruhnya uji materiil aturan mengenai larangan pengungkapan data pribadi dalam UU PDP.

Arikamedia.id, JAKARTA  – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya Permohonan Nomor 135/PUU-XXIII/2025 dan 137/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), seperti diberitakan dari Humas MKRI.  

Kendati demikian, Mahkamah menegaskan pengaturan terhadap pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik tidak hanya menyandarkan pada UU PDP, tetapi juga harus menjunjung tinggi kode etik profesi, dalam hal ini Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Meskipun Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 tidak mencantumkan pengecualian secara eksplisit, hal ini bukan berarti tidak ada perlindungan bagi kerja-kerja jurnalistik dalam pelaksanaan kerjanya mengungkapkan data pribadi milik orang lain,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno, Jakarta.

Baca Juga  Himapro Myristica Pendidikan Biologi UMM Periode 2026 – 2027 Resmi Dilantik

Dia menjelaskan, dalam kegiatan pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik, insan pers harus memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 ayat (2) UU UU PDP yakni dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, serta transparan sesuai dengan tujuan menjamin hak subjek data pribadi yang dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *