Dengan penahanan ini, tahap penuntutan akan segera dilanjutkan melalui penyusunan surat dakwaan serta persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kejari KKT menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa setiap penyimpangan keuangan negara ditindak secara profesional, proporsional, dan transparan.
“Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai kepentingan masyarakat dan aturan perundang-undangan,” tegas Kasi Intel Garuda Cakti Vira Tama
Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT berjanji akan terus menyampaikan informasi perkembangan perkara ini sebagai bagian dari keterbukaan kepada publik. **










