BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Seksi Intelijen Kejari Tanimbar Serahkan Tersangka Korupsi Dana PT Tanimbar Energi, Negara Rugi Rp6,2 Miliar

14
×

Seksi Intelijen Kejari Tanimbar Serahkan Tersangka Korupsi Dana PT Tanimbar Energi, Negara Rugi Rp6,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Seksi Intelijen Kejari Tanimbar menyerahkan 2 tersangka Direktur Utama Tanimbar Energi, J.L dan Direktur Keuangan PT Tanimbar K.L Energi serta barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada PT Tanimbar Energi, Kamis, (20/11/2025) - ist

Penyimpangan ini kemudian dihitung oleh Inspektorat KKT melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/LAK-7/III/2025. Hasil audit tersebut menyatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp6.251.566.000,-, atau setara dengan seluruh dana penyertaan modal yang dicairkan.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bukti-bukti yang memberatkan kedua tersangka antara lain keterangan saksi, dokumen administrasi perusahaan, laporan keuangan, bukti transaksi, serta alat bukti lainnya yang dikumpulkan secara sah dalam proses penyidikan.

Baca Juga  Kejari SBT Seruduk Desa-Desa Kampanye Anti Korupsi

Usai Tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan penahanan terhadap J.L dan K.L selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi pihak-pihak terkait dalam perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *