“Proses paten menjadi lebih mudah dan cepat dengan pendampingan dari tim DJKI dan Kantor Wilayah Maluku,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pelayanan Paten Terpadu merupakan program DJKI untuk memberikan pelayanan dan pendampingan kepada para inventor dalam proses paten menggandeng Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah. Program ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah dan kualitas paten di Indonesia. (Humas/AI)