Yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Negeri Amahusu Nomor 4 Tahun 2004 yang memberikan kewenangan kepada Saniri Negeri untuk menunjuk calon Raja jika Matarumah Parentah tidak mencapai kesepakatan.
Kondisi Negeri Amahusu yang telah 10 tahun tanpa Raja definitif menjadi pertimbangan utama. “Jika ada pihak yang keberatan, silakan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum,” imbuh Silooy.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Ambon, Alfian Lewenussa, mengakui adanya permintaan pelantikan dari Badan Saniri Negeri Amahusu pada 29 Juli 2025.
Pemkot Ambon pada prinsipnya mengikuti usulan Saniri Negeri,dengan asumsi calon yang diusulkan telah sesuai ketentuan Matarumah Parentah.
Namun, Lewenussa menegaskan bahwa keputusan akhir pelantikan tetap menjadi wewenang Wali Kota Ambon. (AM-18)