Lanjut dijelaskan, hal tersebut merujuk pada ketentuan resmi, yaitu Peraturan Panglima TNI Nomor 46 Tahun 2020 tentang Tata Upacara Militer, Pasal 140 angka 23 huruf h yang secara eksplisit mengatur:
“Setiap Prajurit TNI/Purnawirawan TNI dan personel lainnya pemilik Tanda Kehormatan RI berupa bintang, yang meninggal karena bunuh diri atau melakukan tindakan hukum, tidak berhak mendapatkan pemakaman secara militer.” Karena hasil penyelidikan resmi menyimpulkan Serda Charles meninggal karena bunuh diri, maka secara aturan kedinasan, pemakaman tidak dapat dilakukan dengan upacara militer.
“Inilah yang membedakan pemakaman almarhum dengan pemakaman bagi anggota TNI yang meninggal dalam kedinasan murni,” tegasnya.
Informasi yang diperoleh prajurit TNI yang meninggal juga memperoleh santunan dan biaya pemakaman. Apakah karena penyebab kematian bunuh diri kemudian biaya pemakanan juga tidak diberikan karena tidak dilakukan secara militer? Semua masih misteri termasuk hak-haknya yang tidak didapat sebagai seorang prajurit TNI. (TIM)










