Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Heri Krisdianto, dalam rilisnya mengklarifikasi dan menyampaikan empati mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Dengan penuh kerendahan hati, Kapendam mengajak seluruh keluarga besar almarhum dan masyarakat untuk bersama-sama mendoakan agar arwah almarhum Serda Chales Telehala diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala dosa dan kesalahannya, serta ditempatkan di tempat terbaik di hadirat-Nya.
Namun disayangkan, tidak ada penjelasan sedikitpun soal hak-haknya sebagai prajurit pasca meninggal. Padahal sebagaimana diketahui, ahli waris dari Prajurit TNI yang meninggal dunia berhak menerima berbagai santunan dan tunjangan, termasuk uang duka wafat sebesar 3 kali penghasilan terakhir almarhum/almarhumah, bukan gaji selama 3 bulan.
Baru-baru ini Kapendam XV Pattimura menjawab sorotan media mengenai pemakaman almarhum yang dilakukan tanpa upacara kedinasan dan tidak dibalut Bendera Merah Putih, Kapendam menjelaskan bahwa hal ini merujuk pada aturan dan Protap TNI mengenai hak pemakaman secara militer.
“Hak pemakaman secara militer diberikan kepada prajurit yang dinyatakan Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa. Namun, jika meninggal karena tindakan yang merusak citra, hak tersebut hilang,” jelas Kapendam.










