Demi Keadilan Keluarga Berhadap Ada Penjelasan dari Kesatuannya
AMBON, arikamedia.id – Sampai saat ini hak-hak Prajurit TNI AD yang meninggal di Balikpapan tidak diberikan, ada apa hingga sudah 1,4 tahun tidak ada penjelasan apapun dari kesatuannya soal hak-hak dari Almarhum Serda Charles Telehala NRP/NBI 1522112020002649, Jabatan Danru 3 Ton III Kipan C pada Kesatuan Yonif 514/Rjp Brigif 24/BC.
Pasca di muat di media beberapa hari lalu, dan ditanggapi Kapendam XV Pattimura, tidak sedikitpun disinggung soal hak-haknya yang harus diterima pasca meninggal.
Disamping itu, keluarga dari almarhum memang sudah melihat kejanggalan-kejanggalan kematian almarhum, walau sudah ada penjelasan resmi dari Mabes TNI.
Kakak korban Junita Telehala yang mengambil jenazah adiknya di Balikpapan mengatakan, video yang pertama kali diperlihatkan oleh Pomdam VI Mulawarman kepada dia dan tantenya di Balikpapan berbeda dengan video yang kemudian dikirim di WhatsApp.
Keluarga juga dilarang mengambil gambar jenazah almarhum oleh pihak RSD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Almarhum juga mengancam akan meminum Sofie dan gantung diri, namun hasil visum dokter menyatakan bahwa di dalam lambung almarhum tidak ditemukan alkohol maupun racun.
Laporan visum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo menyatakan bahwa jenazah ditemukan sudah dalam kantong jenazah, tetapi pada kenyataannya tidak demikian dan tidak ada label mayat pada kaki jenazah.










