Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Denpasar No.36/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Peraturan Gubernur Bali No.97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Peraturan Gubernur (Pergub) Bali bahasannya cukup ambisius dengan tujuan mengurangi limbah Plastik Sekali Pakai (PSP) dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. PSP adalah segala bentuk alat atau bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric untuk sekali pakai.
Ada tiga jenis PSP yang dilarang dalam Pergub tersebut, yakni kantong plastik, polistirena atau styrofoam, dan sedotan plastik. Juga mewajibkan setiap orang dan lembaga, seperti pemasok, distributor, produsen, penjual harus menyediakan pengganti atau substitusi PSP.
Termasuk pula melarang peredaran, distribusi dan penyediaan PSP oleh masyarakat dan pelaku usaha. Selain komitmen dari pemerintah, seperti yang ditunjukan oleh pemerintah daerah di Bali, masyarakat sipil juga bisa mengambil bagian penting.
Sudah saatnya semua kelompok tercerahkan berdiri paling depan, mengajak dan memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga tidak lagi membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik.