Link Banner
BeritaDaerahOpiniUtama

Sampah Palstik di Teluk Ambon Diharapkan Jadi Perhatian Pemkot, Bagi Kepentingan Pariwisata

12
×

Sampah Palstik di Teluk Ambon Diharapkan Jadi Perhatian Pemkot, Bagi Kepentingan Pariwisata

Sebarkan artikel ini
Sampah di teluk Ambon - JACK M/INT

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Denpasar No.36/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Peraturan Gubernur Bali No.97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Peraturan Gubernur (Pergub) Bali bahasannya cukup ambisius dengan tujuan mengurangi limbah Plastik Sekali Pakai (PSP) dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. PSP adalah segala bentuk alat atau bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric untuk sekali pakai.

Link Banner

Ada tiga jenis PSP yang dilarang dalam Pergub tersebut, yakni kantong plastik, polistirena atau styrofoam, dan sedotan plastik. Juga mewajibkan setiap orang dan lembaga, seperti pemasok, distributor, produsen, penjual harus menyediakan pengganti atau substitusi PSP.

Baca Juga  Amerika Mundur dari Dana Kompensasi Kerusakan Iklim

Termasuk pula melarang peredaran, distribusi dan penyediaan PSP oleh masyarakat dan pelaku usaha. Selain komitmen dari pemerintah, seperti yang ditunjukan oleh pemerintah daerah di Bali, masyarakat sipil juga bisa mengambil bagian penting.

Sudah saatnya semua kelompok tercerahkan berdiri paling depan, mengajak dan memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga tidak lagi membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *