Menanggapi hal ini, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Suyitno menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkumham Maluku untuk berkolaborasi dan berkoordinasi dengan PSDKP Tual dan instansi terkait lainnya dalam menangani kasus ini.
“Kemenkumham Maluku siap membantu PSDKP Tual dalam proses keimigrasian para ABK, termasuk kemungkinan deportasi atau pemindahan ke Rudenim Makassar,” ujar Suyitno.
Purbo Satryo selaku Kakanim Tual menambahkan bahwasanya Kanim Tual juga siap bila para ABK diserahkan ke Kanim Tual, dan terkait pemulangan atau pemindahan ke Rudemin Makassar Purbo terlebih dahulu akan meminta petunjuk dari pimpinan baik dari Kanwil maupun Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar instansi dalam menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya dalam memberantas pelanggaran keimigrasian dan ilegal fishing. Kemenkumham Maluku berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam proses penanganan ABK kapal asing tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas/AI)