“Oleh karenanya kesempatan kolaborasi ini merupakan peluang yang tidak dapat dilewatkan oleh Komnas Perempuan guna menghimpun masukan dari perempuan adat dan organisasi masyarakat di Provinsi Maluku,” tambahnya.
Tujuan dari konsultasi ini adalah mendapatkan masukan tantangan, pengalaman perempuan adat serta organisasi masyarakat sipil untuk subtansi penguatan regulasi perlindungan untuk perempuan adat.
Mendapatkan arah strategi bersamadari organisasi msyarakat sipil di Provinsi Maluku dalam mendorong legislasi nasional dan daerah.
Kelurannya adalah adanya masukan tantangan, pengalaman perempuan adat serta organisasi masyarakat sipil untuk subtansi penguatan regulasi perlindungan untuk perempuan adat.
Adanya masukan arah strategi bersamadari orgisasi msyarakat sipil di Provnsi Maluku dala mendorong legislasi nsional dan daerah.(AM-29).