Pada konferensi internasional yang dilaksanakan oleh Intersectoral Collaboration for Indigenous Religions (ICIR) kerjasama dengan Institut Agama Kristan Ambon (IAKN) pada 22-25 Oktober 2024, Komnas Perempuan memandang penting mendapatkan masukan dari berbagai pihak, khususnya dari organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, dan perempuan adat untuk langkah strategi yang dapat memberikan langkah-langkah penguatan pada perempuan adat di Provinsi Maluku maupun secara nasional.
Disebutkan, Komnas Perempuan mencatat bahwa perempuan adat sebagai bagian dari entitas masyarakat adat telah mengalami berbagai bentuk kekerasan, peminggiran serta pengabaian baik yang dilakukan oleh negara, korporasi maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Menurutnya, berdasarkan data catatan tahunan Komnas Perempuan sepanjang 2001- 2021 terdapat 115 kasus dengan sebaran terjadi hampir di semua provinsi (35) provinsi dengan berbagai kasus antara lain terkait hutan lindung, hak atas air, hak atas lingkungan sehat, hutan tanaman industri, konfik lahan, perkebunan, pertambangan, penggusuran.
Komnas Perempuan mengupayakan konsultasi di berbagai wilayah dengan perempuan adat untuk menghimpun suara dan pengamanan perempuan yang penting menjadi landasan dalam mendorong advokasi perlindungan untuk perempuan adat.