AMBON, arikamedia.id – Salah satu agenda prioritas Komnas Perempuan 2020-2024 adalah mendorong perlindungan perempuan dalam konflik dan bencana, yang di dalamnya memuat upaya Komnas Perempuan mendorong perlindungan pada perempuan dalam konteks konflik yang dihadapi perempuan antara lain konflik sumber daya alam, konflik tata ruang dan konflik yang dihadapi oleh masyarakat adat termasuk perempuan adat.
Wakil Ketua Komnas Perempuan RI Olivia Salampessy menjelaskan terkait hal itu Komnas menggelar Konsultasi Penguatan dan Perlindungan Perempuan untuk advokasi regulasi dan Hak Konstitusional Perlindungan Masyarakat Adat 2024 bersama sejumlah organisasi perempuan dan anak lewat Diskusi Terbatas, Jumat 25 Oktober 2024.
Salampessy menjelaskan, pada aspek regulasi, Komnas Perempuan juga mendorong adanya perlindungan subtantif yang penting masuk dalam RUU Masyarakat adat yang saat ini terus ditunda pembahasannya oleh Pemerintah dan DPR RI.
“Namun Komnas Perempuan juga beberapa regulasi juga berpotensi memberikan kerentanan bagi masyarakat adat antara lain regulasi nasional terkait hutan, lahan,perkebunan, minerba, serta hukum pidana nasional dan UU eletronik,” tulisnya dan diterima arikamedia.id, Jumat (25/10/2024).