Dalam BAP tersebut, frasa ‘Tiarap kita Pak Direktur’ dimaksudkan adanya orang-orang dari Kejaksaan Agung di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3).
Dengan begitu, pihak-pihak yang biasa menerima uang nonteknis tidak bisa lagi mendapatkan uang tersebut dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
“Jadi jawaban saudara itu: setelah beberapa hari dari pertemuan tersebut, pertemuan yang di atas tadi ini ya, Saudara Hery Sutanto menceritakan pertemuan tersebut kepada saya dan dengan mengatakan ‘duh Wan, sudah kecium Kejaksaan Agung yang waktu pertemuan di Bidakara terkait sertifikat K3. Pusing kepala saya Wan’. Ada cerita lain nggak dia? Kecium itu soal apa?” tanya Munarman sambil membacakan sebagian BAP Gunawan.
“Nggak ada, cuma begitu saja ngomongnya, lupa saya, Pak,” jawab Gunawan. **










