Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalTNI dan POLRIUtama

Sadis! Pria di Ohoibun Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku Di Tempat Persembunyian

4
×

Sadis! Pria di Ohoibun Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku Di Tempat Persembunyian

Sebarkan artikel ini

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena motif dendam pribadi terhadap korban, yang diduga berkaitan dengan peristiwa di masa lalu saat keduanya berada di Timika.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 466 ayat (2) dan atau ayat (1) UU No, 1 tahun 2023  tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Semua persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum maupun pendekatan adat seperti Larvul Ngabal,” tegasnya.

Polres Malra juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Tanah Evav tetap kondusif. * 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner