Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena motif dendam pribadi terhadap korban, yang diduga berkaitan dengan peristiwa di masa lalu saat keduanya berada di Timika.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 466 ayat (2) dan atau ayat (1) UU No, 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Semua persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum maupun pendekatan adat seperti Larvul Ngabal,” tegasnya.
Polres Malra juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Tanah Evav tetap kondusif. *













