Arikamedia.id – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka R tak hanya menyasar istrinya. Anak yang masih berusia 5 tahun juga ikut menjadi korban dan mengalami trauma.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Ternate Utara pada Minggu, 22 Maret 2026 malam oleh ayah korban, dengan nomor laporan STPL/05/III/2026/SPKT Sek Utara.
Korban, perempuan berinisial P, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat pelaku menelepon dirinya yang tengah mengemudi, dikutip dari Halmahera Post.
Karena tidak leluasa berbicara, korban menutup panggilan tersebut. Namun, hal itu justru memicu emosi pelaku yang kemudian kembali menelepon sambil memaki-maki.
Setibanya di rumah, pertengkaran pun tak terhindarkan. Pelaku diduga langsung melakukan penganiayaan dengan memukul korban serta membenturkan kepalanya ke dinding.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius berupa pendarahan, retak pada tengkorak, serta hidung patah hingga harus menjalani operasi.
Dalam kondisi terluka, korban sempat menghubungi atasan pelaku. Pimpinan tersebut kemudian datang ke lokasi dan melihat langsung kondisi korban sebelum keluarga tiba.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni, selaku kuasa hukum korban, mengatakan kedua orang tua korban telah diperiksa sebagai saksi.














