BeritaNasionalParlementariaUtama

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9
×

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan surat jawaban pemerintah kepada pimpinan sidang Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam rapat Paripurna DPR ke-4 masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 26 Agustus 2025. Tempo/Amston Probel

PEMERINTAH menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas tahun 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan ini dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR soal evaluasi prolegnas prioritas 2025, seperti diberitakan Tempo.co.

Adapun ada tiga rancangan undang-undang yang diusulkan masuk dalam prolegnas prioritas 2025. Selain RUU Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri juga diusulkan masuk. 

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait dengan tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas tahun 2025,” kata Supratman di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 September 2025. 

Pemerintah, dia menegaskan, siap membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR. “Hari ini kami harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset,” ujar Supratman. 

Baca Juga  Pengelolaan Pasar Mardika Belum Optimal, Djemi Pattiselanno : Dari 2024 Sampai Sekarang Tidak Ada Perbaikan 

Ia lantas menambahkan, “Nanti naskah akademik maupun juga materi RUU-nya kita boleh saling sharing nanti.”

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan ada 9 usulan RUU untuk masuk dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029. Beberapa di antaranya RUU Kepolisian RI, RUU Pelindungan Data Pribadi, RUU Transportasi Online, hingga RUU Pekerja Lepas Indonesia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *