AMBON, arikamedia.id – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bukan hanya milik pemerintah daerah, tapi merupakan hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif DPRD sebagai mitra strategis adalah kunci keberhasilan pembangunan.
Keberhasilan implementasi RPJMD sangat bergantung pada sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Dokumen yang disampaikan belum final dan masih memerlukan pembahasan serta masukan konstruktif dari DPRD sebelum disahkan.
“RPJMD ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan pembangunan lima tahun ke depan, dengan visi Transformasi Menuju Maluku yang Maju, Adil, dan Sejahtera Menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujar Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2025–2029, Selasa, (05/08/25).
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan bahwa penyusunan dokumen RPJMD mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra. Dokumen ini berisi visi-misi, tujuan, arah kebijakan, serta program pembangunan daerah untuk jangka menengah.