AMBON, arikamedia.id – Upaya pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku melakui Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Maluku untuk pengembangan dan optimalisasi pemanfaatan prasarana dan sarana olah raga di area Lapangan Mandala Remaja Ambon terkendala dengan adanya beberapa keluarga yang masih berada di area Mandala Remaja .
Karena itu, Dispora Maluku telah melayangkan surat pemberitahuan kepada keluarga yang masih melakukan aktifitas ekonomi pada area Lapangan Mandala Remaja di Karang Panjang, Ambon untuk melakukan pengosongan lokasi hingga batas waktu 30 November 2024 mendatang.
Anggota DPRD Maluku Rovik Afifuddin asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Ambon mengatakan, perlu ada koordinasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat di area yang akan di bangun, apalagi jika itu berkaitan dengan pengungsi.
“Jika lokasi area Lapangan Mandala Remaja baiknya dipergunakan untuk pemanfaatan demi kepentingan olah raga di Maluku,” ujar politisi PPP ini, Rabu (04/08/2024) di Baileo Rakyat Karpan Ambon.
Diingatkan, perbaikan pembangunan sarana olahraga di Mandala Remaja dan sekitarnya harus dibarengi dengan prestasi olahraga dan peningkatan prestasi atlit.
“Kalau untuk peningkatan fasilitas olah raga di Maluku semestinya dibarengi dengan peningkatan prestasi atlit. Sebab sebagaimana diketahui, olah raga di Maluku tidak baik-baik saja. Ini yang harus diperhatikan oleh Dispora Maluku,” tutupnya.**