Pada Jumat, 31 Mei 2024 di kompleks Istana Jakarta, Moeldoko mengatakan, polemik yang muncul di masyarakat mengenai Tapera karena pemerintah kurang mensosialisasikannya. “Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” kata Moeldoko.
KSP mengatakan, Tapera ini tidak akan dimasukan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apalagi untuk mengakomodasi program-program presiden terpilih Prabowo Subianto, seperti makan siang gratis.
Moeldoko mengatakan, iuran Tapera untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berjalan setelah ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan. Namun untuk pekerja swasta setelah ada peraturan dari Menteri Tenaga Kerja.
Jokowi memberlakukan iuran wajib Tapera bagi pegawai swasta melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024. Isi PP Tapera yang diteken Jokowi membuat gaji pekerja baik PNS maupun swasta, bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.(***)