Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahPolitikUtama

Revitalisasi PG Maluku Telah Diputuskan Dalam Rapat Pleno dan Sesuai AD/ART Pasal 38 ayat 6

60
×

Revitalisasi PG Maluku Telah Diputuskan Dalam Rapat Pleno dan Sesuai AD/ART Pasal 38 ayat 6

Sebarkan artikel ini
Wakil Sekretaris Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Yaniman Tuhumury.

Terkait dengan pernyataan AJT ini, DPD Partai Golkar Provinsi Maluku memandang bahwa, pernyataan terbuka AJT, yang secara tidak langsung menolak keputusan rapat pleno dan kebijakan organisasi, dan upaya menggiring opini publik seolah-olah partai tidak konstitusional, merupakan bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap keputusan organisasi, dan pelanggaran terhadap disiplin partai.

Kata Tuhumury, berdasarkan Pasal 12 ayat (2) dan (3) AD/ART Partai Golkar, yang menyatakan:“Setiap kader wajib menaati AD/ART dan keputusan partai.” “Melawan keputusan Munas dan kebijakan organisasi merupakan pelanggaran dan dikenakan sanksi.”

DPD Partai Golkar Provinsi Maluku lanjut Tuhumury,  akan secara resmi meminta kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan AJT dari keanggotaan Partai Golkar. Langkah ini diambil demi menjaga wibawa, marwah, dan integritas organisasi.

Baca Juga  Menteri LH Desak Polri Ungkap Aktor Intelektual Kasus Kekerasan Jurnalis di Banten

Lebih jauh ditegaskan, semua tindakan yang dilakukan oleh Plt Ketua DPD Partai Golkar Maluku adalah sah, konstitusional, prosedural, dan berdasarkan mandat rapat pleno serta ketentuan AD/ART, PO, dan Juklak Partai Golkar. Partai Golkar tidak akan mentolerir bentuk pembangkangan. (AM-29).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *