Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahPolitikUtama

Revitalisasi PG Maluku Telah Diputuskan Dalam Rapat Pleno dan Sesuai AD/ART Pasal 38 ayat 6

60
×

Revitalisasi PG Maluku Telah Diputuskan Dalam Rapat Pleno dan Sesuai AD/ART Pasal 38 ayat 6

Sebarkan artikel ini
Wakil Sekretaris Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Yaniman Tuhumury.

Sedangkan menurutnya, Juklak 4 Partai Golkar, menyebutkan ;  menetapkan tugas ketua DPD antara lain, kebijakan organisasi di tingkat provinsi, memimpin konsolidasi struktural, mengambil keputusan strategis yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

“Setelah pembahasan, rapat pleno menyimpulkan dan memutuskan, Pertama, revitalisasi kepengurusan DPD Golkar Provinsi Maluku dinilai mendesak dan strategis. Maka forum memberikan mandat penuh kepada Plt Ketua DPD Golkar Provinsi Maluku untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang struktur kepengurusan sesuai kebutuhan dan dinamika organisasi, serta memperhatikan putusan lembaga-lembaga Partai GOLKAR dan secepatnya diusulkan untuk disahkan oleh DPP Partai Golkar,” tegasnya.

Sementara itu AJT mengungkapkan, berbagai alibi untuk memojokkan seorang kader di internal partai Golkar yang tidak substansial membuatnya tidak nyaman dalam kepengurusan DPD Partai Golkar Maluku. Proses politik di internal Partai Golkar sudah tidak sehat, sehingga membuatnya tidak nyama berada dalam kepengurusan. Proses politik yang tidak sehat dan tidak transparan membuatnya tidak nyaman. Dia bilang pengunduran dirinya sebagai protes terhadap proses PAW anggota DPRD Maluku sekaligus revitalisasi kepengurusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *