Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalParlementariaUtama

Revisi UU TNI, Masa Dinas Panglima hingga Kepala Staf Diperpanjang Lewat Persetujuan Presiden

9
×

Revisi UU TNI, Masa Dinas Panglima hingga Kepala Staf Diperpanjang Lewat Persetujuan Presiden

Sebarkan artikel ini
TB Hasanuddin anggota DPR RI - Humas DPR RI

Adapun untuk perwira tinggi bintang dua yaitu mayor jenderal paling lama mendapat perpanjangan tugas sebagai prajurit TNI yaitu 61 tahun. “Kemudian perwira tinggi bintang tiga paling tinggi 62 tahun,” kata Hassanudin.

Sementara itu, Hassanudin memaparkan usia dinas aktif prajurit militer yang telah menduduki jabatan fungsional. Ia menyebut masa dinas keprajuritan paling lama hingga 65 tahun.

“Khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun dan ini jarang terjadi,” ucap dia.

Adapun usia dinas aktif untuk prajurit TNI bintang empat akan diatur oleh presiden. Bintang empat di TNI meliputi Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Udara dan Laut. “Khusus untuk perwira tinggi bintang empat prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya, sesuai dengan kebijakan presiden dan ini bintang empat saya kira langka,” kata Hassanudin. (**)

Baca Juga  Maya Lewerissa Lantik Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Pembina Posyandu, dan Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota se-Maluku

SUMBER : Tempo.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *