BeritaDaerahPemerintahanUtama

Revisi RT/RW 2025–2045, Wattimena : Saatnya Hentikan Pembangunan Tanpa Arah

6
×

Revisi RT/RW 2025–2045, Wattimena : Saatnya Hentikan Pembangunan Tanpa Arah

Sebarkan artikel ini

Ia mencontohkan, ada sektor usaha tertentu yang tidak bisa berkembang karena belum diakomodasi dalam aturan tata ruang sebelumnya. 

Hal inilah yang membuat konsultasi publik menjadi penting, agar semua kepentingan dapat terhimpun dan tidak ada lagi yang merasa terabaikan.

Lebih lanjut dikatakan sebagai pusat kegiatan wilayah di Provinsi Maluku, Kota Ambon menghadapi tantangan besar yaitu keterbatasan lahan, topografi berbukit, kawasan rawan bencana, hingga tekanan pertumbuhan penduduk.

Wali Kota mengingatkan agar pembangunan tidak terus merambah kawasan hutan dan ruang terbuka hijau, terutama di wilayah atas dan lereng-lereng bukit.

“Ancaman itu mungkin belum terasa hari ini, tetapi suatu saat bisa menjadi persoalan besar bagi anak cucu kita. Karena itu harus diatur dari sekarang,” katanya.

Baca Juga  Respons Cepat Satgas Damai Cartenz 2026 Tindaklanjuti Informasi Senjata Api Rakitan di Dekai

Ia menegaskan, setelah RT/RW ditetapkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengamankan dan menertibkan pemanfaatan ruang yang melanggar ketentuan.

“Kita mungkin tidak mencapai kesempurnaan, tetapi paling tidak mendekati. Jangan tunggu lima tahun baru diperbaiki. Dari sekarang harus kita pastikan arah pembangunan ini tepat,” ujarnya.

Revisi RTRW ini juga selaras dengan visi pembangunan Kota Ambon 2025–2030: Ambon Manise yang inklusif, toleran, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *