Selain itu ditemukan indikasi adanya penggunaan minyak babi atau lard dalam ompreng yang diproduksi.
Namun demikian sebelumnya Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyatakan telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9369:2025 tentang wadah bersekat (food tray) dari baja tahan karat untuk makanan guna mendukung Program MBG.
“Standar ini kami tetapkan pada 18 Juni 2025 melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025. Ini merupakan standar baru hasil pengembangan sendiri yang disusun oleh Komite Teknis 77-02, Produk Logam Hilir,” kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo. (**) SUMBER : Tempo.co.