Link Banner
BeritaNasionalParlementariaUtama

Resmi! Tunjangan Perumahan Dihapus, Ini Sisa Gaji & Tunjangan Anggota DPR Terbaru

3
×

Resmi! Tunjangan Perumahan Dihapus, Ini Sisa Gaji & Tunjangan Anggota DPR Terbaru

Sebarkan artikel ini
DPR RI - Parlementeria
Link Banner

Moratorium kunjungan ke luar negeri

Selain menghapus tunjangan perumahan untuk anggota dewan, DPR juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (5/9/2025). 

Link Banner

Mulai 1 September 2025 anggota DPR tak lagi kunjungan kerja ke luar negeri kecuali menghadiri undangan kenegaraan. Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi,” ujar Dasco.

Gaji & Tunjangan Anggota DPR

Dalam konferensi pers tersebut, Dasco juga melampirkan gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR. Berikut Daftarnya:

Baca Juga  Mengenal Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat yang Muncul di Media Sosial
  • Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
  • Gaji Pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000
  • Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680
  • Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000

Total: Rp 16.777.680

  • Tunjangan Konstitusional Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
  • Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
  • Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
  • Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
  • Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
  • Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

  • Total Bruto: Rp 74.210.680
  • Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Take Home Pay: Rp 65.595.730. (**) SUMBER : Kontan.co.id

Link Banner
Link Banner
Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner