Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Prabowo-Gibran baru menjalankan tugas kenegaraan setelah dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang. (***)
Resmi Jadi Wapres, Gibran Bakal Keliling Indonesia Tinjau Masalah di Tanah Air
arikamedianew1 min baca