Menurutnya, ketika surat keputusan sudah dikeluarkan, maka harus ada anggaran yang disiapkan untuk mendukung pembentukan Kota Lease dan daerah-daerah baru lainnya.
Tim Konsorsium Lease, Saleh Wattiheluw, mengungkapkan perjuangan pemekaran Lease telah berlangsung lebih dari satu dekade. Usulan itu sebelumnya telah masuk dalam Keputusan DPRD Maluku Nomor 16 dan 126, yang menetapkan 13 DOB di Maluku.
“Gubernur sebenarnya telah mengajukan usulan 13 DOB itu ke Kementerian Dalam Negeri. Hanya saja prosesnya terhenti. Karena itu, kami kembali datang ke DPRD untuk meminta agar Komisi I mengeluarkan keputusan rekomendasi lanjutan,” ujarnya.
Wattiheluw menilai DPRD memegang peran penting dalam memastikan dukungan anggaran. Ia menyebut Pemda dan DPRD pernah menyiapkan Rp1,3 miliar pada periode sebelumnya untuk mendukung proses 13 DOB.
“Kita berharap dukungan anggaran bisa kembali disiapkan agar proses administrasi dan kelengkapan data dapat diperbaharui,” tambahnya.
Anggota Komisi I, Wahid Laitupa, menegaskan pemekaran tidak hanya untuk Lease, tetapi juga untuk wilayah lain di Maluku yang membutuhkan otonomi baru.
Pemekaran katanya, adalah bentuk keadilan bagi Maluku, karena dibanding provinsi lain, kita masih sangat tertinggal.











