Kemudian, Teguh Dartanto, selaku ko-promotor satu, disarankan menerima teguran keras dan surat peringatan, serta penundaan kenaikan pangkat atau golongan selama maksimal dua tahun. Adapun Athor Subroto, sebagai ko-promotor dua, direkomendasikan sanksi berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama tiga tahun, penundaan kenaikan pangkat atau golongan selama tiga tahun, serta pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur SKSG.
“Kasus ini mencoreng reputasi akademik UI dan memberikan persepsi bahwa UI memberikan perlakuan istimewa bagi pejabat negara,” tertulis dalam dokumen tertanggal 10 Januari itu. Tempo sudah meminta izin kepada Harkristuti untuk mengutip dokumen tersebut. (***)