Sebelumnya, Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) telah melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran proses pembimbingan Bahlil Lahadalia, mahasiswa program doktoral (S3) di SKSG UI. DGB UI merekomendasikan sanksi bagi promotor dan ko-promotor yang membimbing Ketua Umum Golkar itu dalam penyusunan disertasi hingga maju dalam sidang terbuka promosi doktoral pada 16 Oktober 2024.
Berdasarkan dokumen risalah hasil rapat pleno DGB UI yang diperoleh Tempo, tertulis bahwa promotor dan ko-promotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bahlil Lahadalia saat menjabat sebagai pejabat negara.
Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu diduga mendapatkan perlakuan istimewa, mulai dari proses pembimbingan hingga kelulusan, termasuk perubahan penguji yang dilakukan secara mendadak. Bahlil menulis disertasi bertajuk “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.”
DGB UI merekomendasikan sanksi bagi promotor, yaitu larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama minimal tiga tahun, penundaan kenaikan pangkat atau golongan selama tiga tahun, serta pengunduran diri dari jabatan strukturalnya sebagai dekan. Adapun sosok yang menjadi promotor saat sidang tersebut adalah Chandra Wijaya.