Bentuk ketiga adalah death by hollowing (kematian karena pengosongan). Media tetap hidup dan aktif, tetapi kapasitas jurnalistiknya terkikis dari dalam. Redaksi menyusut, liputan mendalam menghilang, dan berita cepat berbasis ‘klik’ mendominasi ruang redaksi.
Sejumlah kajian menyebut fase ini sebagai era post-industrial journalism, ketika tekanan ekonomi dan logika platform digital mengubah jurnalisme menjadi komoditas instan (Anderson, Bell, & Shirky, 2012). Media tidak mati sebagai organisasi, tetapi mati sebagai institusi pengawas kekuasaan.
Yang paling problematik adalah tipe kematian zombie media (media zombie). Media tampak hidup dan produktif, tetapi secara substantif tidak lagi melayani kepentingan publik. Konten dipenuhi advertorial terselubung, kepentingan politik, atau agenda ekonomi tertentu.
Dalam kajian global, kondisi ini sering dikaitkan dengan fenomena media capture dan paralelisme politik, ketika media berada dalam cengkeraman kekuasaan dan modal (Hallin & Mancini, 2004; Schiffrin, 2017). Dalam konteks Indonesia, media zombie kerap menguat dalam siklus elektoral dan dalam struktur kepemilikan media yang terkonsentrasi.
Tiga bentuk terakhir death by silence, death by hollowing, dan zombie media membentuk apa yang dapat disebut sebagai dark number of media death (angka gelap kematian media).










