Dia mengatakan ada penyesuaian materi di retret gelombang kedua, karena jumlah kepala daerah yang diperkirakan ikut tidak semasif gelombang pertama. “Tetapi tetap tentang Asta Cita dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dari kepala daerah,” ujarnya.
Mantan Wali Kota Bogor itu mengatakan durasi pelaksanaan retret gelombang kedua yang rencananya akan digelar di Jakarta itu tidak sampai delapan hari seperti retret gelombang pertama di Akmil Magelang.
Setelah retret gelombang kedua, kata Bima, akan ada retret selanjutnya khusus untuk kepala daerah hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah seperti perintah MK. “Gelombang berikutnya menunggu tuntasnya PSU, total semuanya nanti di ujung,” tuturnya.
MK memutuskan mengabulkan sebagian 26 dari 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian. Dari jumlah itu, 24 daerah di antaranya dikabulkan dengan amar putusan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melaksanakan PSU. MK memerintahkan PSU baik di seluruh maupun sebagian tempat pemungutan suara (TPS) dengan batas waktu beragam, yakni 30 hingga 180 hari sejak putusan diucapkan pada 24 Februari 2025. (**)











