Dia memastikan perusahaan itu ditunjuk sesuai dengan prosedur, termasuk adanya proses tender yang dilewati oleh PT Lembah Tidar Indonesia. “Semuanya saya jamin, semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur,” kata dia.
Status kepemilikan PT Lembah Tidar menuai polemik setelah beredar salinan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dengan nomor 200.5/628/SJ yang diunggah oleh aktivis Dandhy Laksono di akun X pribadinya. Dalam surat itu, tertulis satu klausul para kepala daerah terpilih mesti menyetorkan sejumlah uang ke PT Lembah Tidar untuk mengikuti kegiatan retret selama delapan hari di Magelang tersebut. “Biaya akomodasi dan konsumsi disetorkan kepada PT Lembah Tidar Indonesia dengan nomor rekening Bank BRI 368501035699530 sebesar RP 2.750.000 dikali 8 hari (pelaksanaan),” bunyi surat tersebut.
Ketika ditelusuri dari situs resmi milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, perusahaan tersebut dimiliki oleh Heru Irawanto. Heru merupakan kader Partai Gerindra yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes.
Prasetyo juga membantah soal isu penyetoran sejumlah uang oleh kepala daerah terpilih ke PT Lembah Tidar tersebut. Dia memastikan seluruh biaya untuk pelaksanaan retret kepala daerah ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Semua pakai APBN, di Kementerian Dalam Negeri itu (anggarannya),” ujarnya.











