Arikamedia.id, AMBON – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menunda rapat dengar pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku serta Biro Hukum dan Aset lantaran pihak yang diundang tidak hadir dalam rapat yang membahas penyelesaian sengketa lahan Kahena.
RDP tersebut sejatinya membahas persoalan lahan di kawasan Kahena, IAIN, Desa Batu Merah, Kota Ambon, dengan menghadirkan pemerintah daerah dan masyarakat selaku pemilik lahan.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Rabu (14/1/2026).
“Komisi I DPRD Maluku melakukan RDP bersama Pak Sekda, Biro Hukum dan Aset. Kami juga mengundang masyarakat pemilik lahan di Kahena agar kedua belah pihak bisa duduk bersama,” ujar Solihin
Dikatakan Solichin, Sekda dan pihak terkait berhalangan hadir karena adanya agenda rapat lain. Pemerintah daerah hanya diwakili oleh Asisten I serta perwakilan dari Biro Hukum.
Menurutnya, karena pihak yang kami undang tidak hadir, maka Komisi I memutuskan untuk menunda atau melakukan skorsing rapat hingga besok.
”Pemberitahuan penundaan rapat telah disampaikan kepada seluruh pihak terkait. Kami berharap pada pelaksanaan RDP selanjutnya, semua pihak dapat hadir agar persoalan lahan tersebut dapat dibahas secara tuntas,” tutupnya. (***)










