Namun, harus turut diiringi dengan transformasi sistem perlindungan sosial menuju perlindungan yang bersifat universal, portable, dan inklusif, serta mengembangkan sistem informasi pasar kerja yang mampu memetakan dan memprediksi kebutuhan tenaga kerja lintas sektor dan wilayah secara real-time.
Selain itu, dalam jangka pendek, pemerintah mereka anggap perlu memperkuat skema perlindungan kerja pasca PHK dengan memperluas cakupan dan menyederhanakan akses ke program JKP, menyediakan pelatihan ulang (reskilling) yang lebih responsif terhadap kebutuhan sektor pertumbuhan dan daerah, serta mengoptimalkan fungsi job fair melalui sistem pelacakan penempatan kerja yang terintegrasi dengan pelatihan.
Pada jangka menengah, strategi yang diperlukan meliputi reformasi program vokasi agar lebih berbasis permintaan industri dan kebutuhan lokal, memperkuat kemitraan tripartit antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pelatihan seperti BLK dan SMK, serta mengintegrasikan pekerja gig dan informal ke dalam sistem jaminan sosial nasional.
Bedanya, soal upah, tim ekonom LPEM FEB UI tak banyak menyinggung karena menganggap upah rata-rata buruh cenderung mengalami kenaikan terbatas. Per Februari 2025, upah rata-rata nasional tercatat sebesar Rp3 ,09 juta, naik 1,78% dibandingkan tahun lalu.