Badan Pusat Statistik (BPS) pun mencatat, proporsi pekerja informal naik berdasarkan data terakhir per Februari 2025 menjadi sebanyak 86,58 juta orang atau 59,40% dari total penduduk bekerja. Sedangkan pekerja formal sisanya, hanya sebanyak 59,19 juta orang atau setara 40,60% dari total penduduk bekerja.
Oleh sebab itu, Arief menekankan, reformulasi ulang metode perhitungan UMP ke depan tidak berarti akan membuat para tenaga kerja makin kehilangan daya belinya, meski berstatus bukan pengangguran. Melainkan, menciptakan kesimbangan antara kebutuhan pendapatan layak dengan penciptaan pekerjaan layak.
“Jadi belum tentu (gerus daya beli kelas pekerja). Karena kan UMP hanya untuk 40 juta pekerja, 80 juta pekerja informal justru akan tergerus karena penciptaan kesempatan kerja jadi berkurang,” tutur Arief.
Rancangan kebijakan yang disusun DEN ini sebetulnya sedikit banyak serupa dengan hasil kajian LPEM FEB UI dalam Labor Market Brief Volume 6, Nomor 5, Mei 2025 yang ditulis Muhammad Hanri dan Nia Kurnia Sholihah.
Dalam kajian itu, tim ekonom LPEM FEB UI menganggap dalam jangka panjang pemerintah memang harus memperluas basis industri padat karya yang bernilai tambah tinggi dan mendorong investasi di sektor-sektor strategis penyerap tenaga kerja.