“Kita masih pursue revitalisasi industri padat karya, juga intensif bantu rumuskan formula UMP yang jangan memberatkan pengusaha,” kata Arief kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/6/2025).
Untuk rancangan kebijakan pendorong revitalisasi industri padat karya, Arief mengatakan, skema yang disusun tidak hanya untuk memudahkan akses dan terjangkaunya aspek pembiayaannya, melainkan termasuk perbaikan aspek lokasi kawasan industrinya, hingga keterkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN).
Sementara itu, untuk formula perhitungan UMP yang akan disusun ulang, mempertimbangkan masalah struktural ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu masalah minimnya penciptaan pekerjaan layak. Tercermin dari terus meningkat drastisnya pekerja informal atau gig workers di Indonesia, sedangkan jumlah pekerja formal seperti buruh/karyawan/pegawai konsisten merosot.
Ia mencatat, jumlah gig worker ataupun ojol maupun pekerja informal datanya terus meningkat dalam 10 tahun terakhir, dari kisaran 20 juta orang pada 2012, melonjak menjadi 31,5 juta pada 2024. Sementara itu, buruh/karyawan/pegawai trennya terus merosot pada periode yang sama dari kisaran bawah 20 juta orang, menjadi tersisa 12 juta, melansir CNBC Indonesia.