Sementara itu, kapal bernama Dewi Irina terdapat enam unit. Perinciannya, Dewi Iriana 1, Dewi Iriana 2, Dewi Iriana 3, Dewi Iriana 5, Dewi Iriana 6, dan Dewi Iriana 8. Perusahaan pemilik kapal-kapal itu umumnya sama dengan pemilik JKW Mahakam. PSSI dan anak usahanya PSS menjadi mayoritas pemilik kapal, yakni Dewi Iriana 1, 2, 3, dan 5.
Lalu, PT Sinar Pasifik Lestari pemilik Dewi Iriana 6 dan PT Permata Lintas Abadi pemilik Dewi Iriana 8. Sebelumnya, aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat itu tengah menjadi sorotan karena dinilai merusak lingkungan. Aktivitas tambang dituding mengancam kawasan pariwisata Papua Barat.
Terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha tambang di Raja Ampat, PT Gag Nikel (PT GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham. Namun, hanya PT Gag Nikel yang telah berproduksi, yakni di Pulau Gag. Kini, izin pertambangan perusahaan-perusahaan tersebut telah ditangguhkan sampai proses evaluasi oleh pemerintah rampung. **