“Salah satunya saat itu PPN, yang mustinya berlaku Januari 1984 ditunda menjadi Januari 1985. Nah ini bisa saja. Misalnya apakah ditunda itu kan sebelumnya ada enggak ada pemerintahan baru ataupun tidak memang sudah harus berlaku tahun 2025, ada undang-undang,” ucap Fuad.
Meski begitu, ia menekankan masyarakat jangan terbuai dengan isu yang dihebohkan oleh buzzer pihak tertentu, yang menyuarakan supaya menolak membayar PPN, dengan adanya kenaikan isu tarif menjadi 12%.
“Kasihan Pak Prabowo baru sebulan, Ya seharusnya jangan sampai lah,” tegasnya.
Sebagai informasi, gambar garuda biru yang dulu viral seusai putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu 2024 dan revisi Undang-Undang Pilkada, kembali muncul di media sosial. Kali ini gambar itu muncul di media sosial atau medsos merespons rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.
Dalam gambar garuda biru kali ini dinarasikan bahwa masyarakat menolak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12%. Sebab, tarif pajak yang sudah dibebankan selama ini dari 10% menjadi 11% belum mampu meningkatkan pelayanan pemerintah ke masyarakat.
“Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12%,” tulis salah satu gambar yang dibumbui dengan hastag #TolakPPN12Persen dalam satu postingan.