Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu mengatakan permasalahan jabatan Mayor Teddy bukan soal Seskab yang kini di bawah Menteri Sekretaris Negara. Namun, kata dia, anggota TNI hanya bisa mengisi 10 lembaga atau kementerian yang bukan Kementerian Sekretaris Kabinet atau Kementerian Sekretaris Negara.
“Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga/kementerian,” kata Hasanuddin di Jakarta, Senin seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, 10 lembaga atau kementerian yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Sekretariat Militer Presiden, Mahkamah Agung (MA), Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dan Badan SAR Nasional.
Untuk itu, dia menyarankan Mayor Teddy sebaiknya mundur dari prajurit TNI agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, jika tidak mundur, dia mengatakan sebaiknya UU TNI direvisi terlebih dahulu.