BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Putusan PHI Dikuatkan MA Merupakan Hasil Perjuangan Pekerja, Sudah Adil, Arogansi Perusahaan Harus Dilawan

19
×

Putusan PHI Dikuatkan MA Merupakan Hasil Perjuangan Pekerja, Sudah Adil, Arogansi Perusahaan Harus Dilawan

Sebarkan artikel ini
CNN Mangkir Sidang PHI di PN Surabaya - Koreksi Org

Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan konvensi ILO Nomor  98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama. Dimana, Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut. **

Baca Juga  BGN wajibkan SPPG miliki medsos agar masyarakat bisa awasi MBG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *