Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama. Dimana, Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut. **
Putusan PHI Dikuatkan MA Merupakan Hasil Perjuangan Pekerja, Sudah Adil, Arogansi Perusahaan Harus Dilawan










