Langkah kasasi ini ia nilai sebagai bentuk arogansi perusahaan dan upaya untuk mengulur-ulur waktu dalam memenuhi kewajiban hukumnya. Tindakan ini sangat disayangkan karena justru memperpanjang konflik industrial yang seharusnya bisa diselesaikan dengan menghormati putusan hakim yang telah menimbang bukti-bukti secara objektif di persidangan.
Tim hukum Miftah Faridl menyatakan siap menghadapi proses kasasi ini dengan keyakinan Mahkamah Agung akan memperkuat putusan PN Surabaya. “Kami juga menyerukan kepada seluruh insan pers dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban praktik pemiskinan dan pembungkaman oleh manajemen media,” imbuh Salawati.
Selain terbukti memangkas upah secara sepihak, CNN Indonesia juga diduga telah memberangus Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Dugaan pemberangusan serikat pekerja ini telah dilaporkan ke polisi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Direktorat Jenderal HAM.
Pembentukan serikat pekerja merupakan hak asasi manusia dan dijamin secara sah oleh konstitusi negara kita. Kebebasan berserikat ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.










