Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalParlementariaUtama

Putus Kontrak Pendamping Desa Kemendes Digoyang Senator

93
×

Putus Kontrak Pendamping Desa Kemendes Digoyang Senator

Sebarkan artikel ini
Anggota Komite I DPD RI Sudirman Haji Uma

“Kami berharap Kemendes PDT melakukan evaluasi terha­dap keputusan PHK sepihak TPP Desa ini,” tambahnya.

Perwakilan TPP Desa Kan­didatus Angge menyampaikan kehadiran mereka mewakili 1.040 TPP dari 37 Provinsi di Indonesia yang tanggal 16 Januari 2025 menerima Surat Keputusan Kemendes PDT untuk dikontrak kembali hingga 31 Desember 2025. Atas dasar itu, para TPP Desa kembali bekerja sesuai tugasnya.

Namun pada Maret 2025, Kemendes PDT menyatakan tidak memperpanjang kontrak TPP desa yang pernah maju mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2024. Bahkan gaji mereka yang sudah bekerja dari Januari hingga Februari tidak dibayarkan.

Padahal terkait hal itu, pada 27 Juli 2023 Kemendes menerbitkan surat edaran ke KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang menyatakan jika Pendamping Desa tidak wajib mundur atau cuti sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga  Hadiri Muswil VI PKS, Gubernur Maluku Ajak Partai Politik Bersinergi Majukan Daerah

“Atas dasar surat Kemendes itu, kami mencalonkan diri di Pemilu 2024. Atas kondisi saat ini, kami sangat berkeberatan. Untuk itu, kami mohon bantuan DPD, karena kalaupun peraturan baru Kemendes diberlakukan harusnya tidak berlaku surut ke belakang,” ujar Kandidatus Angge.

Perwakilan TPP Desa lain, Fety Anggrani Dewi menambah­kan, jika audiensi telah mereka lakukan dengan Kemendes-PDT, tapi tidak ada titik temu. Mereka juga sudah melapor­kan masalah ini ke Ombudsman serta audiensi dengan Komisi V DPR tapi kurang mendapat dukungan. Karena itu, DPD menjadi harapan bagi mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *