JAKARTA, arikamedia.id – Komite I DPD menyesalkan kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan Tenaga Pendamping Desa. Para Tenaga Pendamping Desa yang diputus kontrak ini sebelumnya mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
Anggota Komite I DPD Sudirman Haji Uma berharap Kemendes PDT dapat meninjau ulang kebijakan pemutusan kontrak terhadap ratusan tenaga pendamping desa. Sebab dalam pandangannya, PHK sepihak ini berpotensi melanggar aturan.
“Ini tidak manusiawi dan berpotensi terjadi pelanggaran aturan oleh Kemendes PDT karena tidak bisa diberlakukan surut ke bekalang,” kata Uma saat menerima audiensi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mengalami pemutusan kontrak kerja oleh Kemendes PDT di Jakarta, kemarin.
Uma berharap, Kemendes PDT dapat membayarkan Hak TPP Desa yang belum tuntas. Hal ini untuk meringankan kondisi ekonomi mereka yang tengah berpuasa dan menghadapi Lebaran.
“Hak mereka yang telah bekerja 2 bulan di tahun 2025 juga harus dibayarkan. Apalagi saat ini dalam suasana Ramadan dan tidak lama lagi Hari Raya Idul Fitri,” harapnya.
Senator asal Aceh ini mendorong Komite I DPD mengeluarkan rekomendasi untuk mengundang Kemendes PDT dalam rapat kerja dan menjelaskan masalah ini.