4. Meminta Gubernur Maluku untuk menjamin kompensasi dan pemulihan mata pencaharian bagi masyarakat pesisir Pulau Wetar yang terdampak langsung oleh pencemaran laut.
5. Berdasarkan Pasal 87 UU PPLH, mendesak Gubernur Maluku memerintahkan PT BTR untuk mengeksekusi tongkang patah beserta muatan material yang jatuh di air laut.
6. Meminta Gubernur Maluku untuk mengevaluasi kembali hasil AMDAL dari PT Batu Tua Tembaga Raya.
7. Mendesak Gubernur Maluku berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menangguhkan IUP PT BTR hingga proses investigasi dan upaya mitigasi selesai.
Kordinator lapangan (Korlap) aksi, Henderina Febby Kaila, yang juga merupakan Ketua Perhimpunan Pemuda Pelajar Wetar dan Lirang (P3WL), mengecam keras insiden patahnya tongkang milik PT BTR pada akhir Agustus 2025, insiden ini mengakibatkan pencemaran lingkungan laut yang berpotensi merugikan masyarakat pesisir.
“Berdasarkan foto dan video yang beredar, air laut di sekitar dermaga berwarna kuning. Aliran sungai juga sudah tercemar akibat limbah yang jatuh ke air laut,” ujar Henderina dalam orasinya.
Lebih lanjut, Henderina mengungkapkan adanya surat internal perusahaan yang berisi imbauan kepada pekerja untuk tidak memperluas informasi mengenai insiden tersebut di media sosial.