JAKARTA, arikamedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai gamang dalam mengusut dugaan gratifikasi dalam penggunaan pesawat jet pribadi yang diduga melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dan menantunya, Wali Kota Medan Bobby Nasution. “Memang sejauh ini KPK tidak jelas ya, gamang di kasus dugaan gratifikasi, KPK juga tidak jadi panggil (Kaesang-Bobby) oleh Direktorat Gratifikasi tapi langsung mekanisme dumas pelaporan masyarakat,” kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/9/2024).
Dikutip Kompas.com, Zaenur mengatakan, pengalihan kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan Bobby ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menjadi lebih terbuka, apabila KPK memproses kasus tersebut ke tahap penyelidikan. Namun, ia mengatakan, jika Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK tak melanjutkan dugaan gratifikasi tersebut, akan merugikan publik karena kasus tidak dapat dijelaskan.
“Publik sangat dirugikan, citra keluarga Solo berhasil diselamatkan KPK, jadi memang publik menunggu dan mendesak KPK membuat terang semua dugaan penerimaan gratifikasi baik Bobby dan Kaesang,” ujarnya.
Kaesang-Bobby batal dipanggil KPK Pada 4 September 2024, Direktorat Gratifikasi KPK batal mengundang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi penggunaan pesawat jet pribadi. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, laporan terkait Kaesang kini difokuskan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, bukan lagi pada Direktorat Gratifikasi. “Iya sudah tidak ke sana lagi (berencana undang Kaesang). Fokusnya tidak ke sana lagi,” kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Tessa menjelaskan bahwa alasan pengalihan laporan tersebut adalah agar jangkauan investigasi bisa lebih luas di bawah kewenangan Direktorat PLPM. “Kenapa difokuskan ke sana (Direktorat PLPM)? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya,” ujarnya. Kemudian, KPK juga memutuskan batal memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait dugaan gratifikasi dalam penggunaan pesawat jet pribadi. Sama dengan Kaesang, KPK mengatakan, laporan yang terkait Bobby kini dialihkan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, bukan lagi pada Direktorat Gratifikasi.
Tessa mengatakan, laporan masyarakat yang diterima ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) sudah masuk ke tahap penelaahan. “(Jadi) bukan tidak fokus mengundang. Fokus penanganannya sudah beda direktorat,” kata Tessa, Senin (9/9/2024).(*)
Pukat UGM Anggap KPK Gamang Usut Dugaan Pemakaian Jet Pribadi Kaesang dan Bobby










