JAKARTA, arikamedia.id – Proyek-proyek hilirisasi nikel dinilai menimbulkan dampak yang serius terhadap masyarakat di Maluku Utara.
Hal tersebut mengemuka dalam kertas posisi berjudul Daya Rusak Hilirisasi Nikel: Kebangkrutan Alam dan Derita Rakyat Maluku Utara yang disusun oleh Forum Studi Halmahera (Foshal), Trend Asia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dilansir dari Kompas.com, menurut laporan tersebut, ada 58 izin konsesi nikel di Maluku Utara dengan luas 262.743 hektare.
Di Halmahera Tengah, izin konsesi tambang bahkan memenuhi hampir setengah dari total luas wilayah kabupaten. Kertas posisi tersebut turut menyoroti rusaknya sejumlah daerah aliran sungai (DAS) di Maluku Utara serta kerusakan perairan hingga melampaui baku mutu akibat limbah industri nikel.
Di samping itu, polusi dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang melistriki kawasan industri nikel juga mencemari udara Maluku Utara. Kertas posisi tersebut melaporkan, praktik industri yang serampangan juga berujung pada rangkaian kecelakaan kerja.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Foshal Julfikar mengatakan, data yang dipaparkan dalam kertas posisi tersebut menunjukkan fakta yang berkebalikan dari klaim pemerintah yang menggadang-gadang hilirisasi nikel untuk kemakmuran.