Hal yang mengherankan juga jika ada balon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terindikasi korupsi, sebaiknya jangan maju dalam perhelatan Pilkada. Walau dia sadar betul itu hak politik warga sipapun dia selama belum ada kekuatan hukum tetap.
Kenapa? Karena balon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terindikasi korupsi pasti akan jadi makanan media untuk dijatuhkan dan itu tentu menguntungkan balon kepala daerah atau balon wakil kepala daerah lainnya. Kendati kasusnya belum terbukti.
Menurutnya memang kali ini dalam perhelatan Pilkada di Maluku menarik karena muncul tiga pasangan, ini proses demokrasi yang memberikan edukasi bagi khalayak soal pentingnya warga masyarakat Maluku memahami mereka tidak salah memilih balon siapa yang akan mereka pilih.
Sementara itu, Balon Wagub Maluku Mukti Keliobas sebagaimana diketahui masyarakat pernah diperiksa KPK. Keliobas pernah diperiksa sebagi saksi di KPK tahun 2022 dalam kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun demikian, korupsi pengurusan DAK 2018 diduga terjadi di sejumlah daerah Indonesia.
KPK sedang menyelidiki daerah yang diduga terseret pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 tersebut. KPK menduga Keliobas sempat berkomunikasi dengan pihak yang terjerat di kasus perkara DAK tahun anggaran 2018. KPK meminta klarifikasi Abdul Mukti Keliobas
“Abdul Mukti Keliobas hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai penerimaan dana DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur untuk TA 2017 dan 2018. Dan dugaan adanya interaksi saksi dengan para pihak yang terkait dengan perkara ini untuk memperoleh dana DAK dimaksud,” kata mantan Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, (07/04/2022) lalu.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi DAK 2018 yang menjerat eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo. Saat ini, Yaya sudah berstatus terpidana.
Penyidikan perkara pengembangan pengurusan dana DAK dengan terpidana Yaya Purnomo (mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).