Tambahnya, kita buka dengan Rp.8 miliar di penetapan APBD 2025. Lalu pada saat buka, itu sekitar delapan perusahaan yang mendaftar.
Sekarang lanjutnya, tahap evaluasi karena semua sudah memasukan berkas. Tinggal nanti tim pemilihan mitra kerjasama parkir tahun anggaran 2025) menilai.
Lebih lanjut dikatakan Suitella, bila dalam proses mencari mitra kerja sama dengan pihak ketiga, Pemkot menentukan beberapa poin penting yang harus dipenuhi sesuai ketentuan Permendagri seperti konektivitas dan pengalaman.
“Selain itu, persyaratan lainnya mencakup pengalaman, laporan keuangan, keberadaan kantor, kelengkapan sarana parkir serta kualitas tenaga kerja yang akan terlibat, yang akan diperjelas lebih lanjut pada tahap teknis,” ujarnya.
Kadis menyebutkan, ada di Permendagri seperti konektivitas, pengalaman kita angkat semua dari situ, tinggal teknisnya nanti ditambahkan.
Mengenai ruas jalan mana saja yang akan menjadi area parkir, diungkapkan, ada 27 ruas jalan seperti jalan raya depan MCM/Amplaz, jalan Jenderal Surdirman, Pantai Losari/Mardika hingga Pasar Batu Merah.
Penetapan area parkir ini berdasarkan hasil evaluasi tanggal 1 Januari 2025.
“Sesuai SK Wali Kota hanya ada 27 ruas. Kita sudah sampaikan kepada Kominfo. Kita sudah menyurat ke Polres, Balai Jalan, Balai Perhubungan Darat,” ujarnya.(AM-18)