AMBON, arikamedia.id – Proses pemilihan mitra kerja sama pengelola parkir untuk tahun anggaran 2025 sudah berjalan.
Bahkan laporan mengenai perkembangannya telah disampaikan kepada Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya.
Mengingat proses pemilihan mitra kerja sama dilakukan bukan melalui pelelangan melainkan sesuai Permendagri Nomor 22, maka Dishub bersama DPRD Kota Ambon terus memantau dan mengikuti perkembangan setiap tahap dalam proses pemilihan mitra tersebut.
“Sejak Desember, tim sudah berproses. Kita sudah laporkan ke pak Wali Kota,” kata Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu,(22/01/25).
Suitela mengatakan, sebenarnya bukan lelang, melainkan pemilihan mitra kerja sama berdasarkan Permendagri Nomor 22.
Dijelaskan, proses ini tidak dilakukan melalui lelang karena tidak menggunakan dana APBD atau APBN.
Menurut Suitela, sebagai ganti bentuknya adalah kerja sama yang merupakan kewenangan pemerintah kota untuk menjalin kemitraan dengan pihak mana pun.
“Namun, mengingat banyaknya pengusaha yang tertarik, kesempatan ini dibuka untuk umum, dengan syarat mereka mengajukan proposal sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD untuk parkir,” katanya.